Sekilas Info PPDB SMP N 1 Jatisrono tahun pelajaran 2021/2022

Sekilas Info PPDB SMP N 1 Jatisrono tahun pelajaran 2021/2022

SEKILAS INFO MENGENAI PPDB TP 2021/2022

Tahun pelajaran baru telah tiba, SMP N 1 Jatisrono menerima siswa baru dengan kuota atau daya tampung maksimal 320 siswa melalui 4 jalur pendaftaran lain lain: Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. 

DOKUMEN yang harus dipersiapkan saat membuat akun antara lain sebagai berikut:

  • Surat Keterangan LULUS
  • Foto Copy KK
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • NISN

Ayoo tentukan jalur pendaftaranmu jangan sampai salah, Apa dan bagaimana jalur pendaftaran PPDB ini? berikut ulasannya.

  1. Jalur Zonasi, Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, seleksi jalur ini ditentukan dengan cara menghitung jarak dari sekolah sampai dengan lingkungan RT di desanya.
  2. Jalur Prestasi, bisa ditempuh oleh siswa yang memiliki peringkat 1 sampai dengan separuh jumlah siswa di sekolahnya atau yg memiliki piagam prestasi, terutama yg rumahnya jauh dari sekolah yg dipilih. Seleksi jalur ini ditentukan dari rata-rata nilai rapor kls IV s.d kls VI semester 1 ditambah bonus piagam kejuaraan tertinggi (jika punya)
  3. Jalur Afirmasi, Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya. BUKTI KELUARGA TDK MAMPU TSB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT)
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua, Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Adapun DOKUMEN yang harus diUPLOAD setiap jalur berbeda-beda antara lain:

  1. Jalur Zonasi, bagi yang domisili sesuai KK TIDAK PERLU MENGUPLOAD apapun. Bagi yang domisilinya berada di zonasi tetapi KK di luar zonasi, harus mengupload Surat Keterangan Domisili yang ditanda tangani ketua RT dan Kepala Desa
  2. Jalur Prestasi, Piagam tertinggi (jika memiliki). Bagi yang tidak memiliki piagam, tidak perlu mengupload apapun 
  3. Jalur Afirmasi, PKH atau KIP atau KKS atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  4. Jalur Perpindahan TUgas Orang Tua, Surat Keterangan atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Informasi mengenai PPDB SMP di Kab. Wonogiri, silahkan klik link di bawah ini!

link Web PPDB SMP KAB. WONOGIRI 2021/2022

SEKILAS INFO MENGENAI PPDB TP 2021/2022

Tahun pelajaran baru telah tiba, SMP N 1 Jatisrono menerima siswa baru dengan kuota atau daya tampung maksimal 320 siswa melalui 4 jalur pendaftaran lain lain: Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. 

DOKUMEN yang harus dipersiapkan saat membuat akun antara lain sebagai berikut:

  • Surat Keterangan LULUS
  • Foto Copy KK
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • NISN

Ayoo tentukan jalur pendaftaranmu jangan sampai salah, Apa dan bagaimana jalur pendaftaran PPDB ini? berikut ulasannya.

  1. Jalur Zonasi, Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, seleksi jalur ini ditentukan dengan cara menghitung jarak dari sekolah sampai dengan lingkungan RT di desanya.
  2. Jalur Prestasi, bisa ditempuh oleh siswa yang memiliki peringkat 1 sampai dengan separuh jumlah siswa di sekolahnya atau yg memiliki piagam prestasi, terutama yg rumahnya jauh dari sekolah yg dipilih. Seleksi jalur ini ditentukan dari rata-rata nilai rapor kls IV s.d kls VI semester 1 ditambah bonus piagam kejuaraan tertinggi (jika punya)
  3. Jalur Afirmasi, Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya. BUKTI KELUARGA TDK MAMPU TSB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT)
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua, Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Adapun DOKUMEN yang harus diUPLOAD setiap jalur berbeda-beda antara lain:

  1. Jalur Zonasi, bagi yang domisili sesuai KK TIDAK PERLU MENGUPLOAD apapun. Bagi yang domisilinya berada di zonasi tetapi KK di luar zonasi, harus mengupload Surat Keterangan Domisili yang ditanda tangani ketua RT dan Kepala Desa
  2. Jalur Prestasi, Piagam tertinggi (jika memiliki). Bagi yang tidak memiliki piagam, tidak perlu mengupload apapun 
  3. Jalur Afirmasi, PKH atau KIP atau KKS atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  4. Jalur Perpindahan TUgas Orang Tua, Surat Keterangan atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Informasi mengenai PPDB SMP di Kab. Wonogiri, silahkan klik link di bawah ini!

link Web PPDB SMP KAB. WONOGIRI 2021/2022

blog

Surya AJi P (kelas 7I) pada tahun pela...

Lanjut Baca
blog

Silahkan Preview / Download SOP layana...

Lanjut Baca
blog

Silahkan Preview / Download Buku Petun...

Lanjut Baca
blog

PESERTA DIDIK BARU SMP N 1 JATISRONO T...

Lanjut Baca
blog

Apakah masih bingung mengenai PPDB SMP...

Lanjut Baca